Struktur Organisasi Karang Taruna Indonesia

Kepengurusan karang taruna Indonesia telah diatur dalam pedoman desa/anggaran dasar, yaitu mulai pasa tingkat pusat langsung sebagai pelindung/penasehat adalah Presiden Republik Indonesia, pada tingkat provinsi pelindung/penasehat adalah Gubernur dan pada tingkat kabupaten/kota, sebagai pelindung/penasehat adalah Bupati/Wali Kota dan seterusnya sampai ke tingkat desa, yang menjadi pelindung/penasehat adalah Kepala Desa/Kelurahan.

Kemudian disetiap tingkat dipimpin oleh seorang ketua umum dan sekretaris umum yang dibantu oleh tiga (3) orang wakil sekretaris, kemudian bendahara umum dan satu (1) orang wakil bendahara. Selanjutnya terdiri dari beberapa seksi. Adapun gambaran kepengurusan karang taruna pada tingkat desa adalah sebagai berikut:
Pelindung / Penasehat    : Kepala Desa
Ketua Umum        :
Sekretaris Umum    :
Bendahara Umum    :
Wakil Ketua I        :
Wakil Ketua II        :
Wakil Ketua III    :
Wakil Sekretaris I    :
Wakil Sekretaris II    :
Wakil Sekretaris III    :
Wakil Bendahara    :
Seksi – Seksi            :
1.    Seksi Organisasi/Personalia
      Koordinator        :
     Anggota            :
2.    Seksi Dilat        :
     Koordinator        :
     Anggota            :
3.    Seksi Kesejahteraan Sosial/Humas
     Koordinator        :
     Anggota            :
4.    Seksi Publikasi/Dokumentasi (media/pers)
     Koordinator        :
     Anggota            :
 

Info Edukasi

Info CyberLife

Info LifeStyle